"Memberikan fasilitas kalau dia tahu dan mengizinkan (mengopy). Persoalannya orang itu datang untuk meminjam, ternyata dalam file itu ada video itu. Itu pencurian data orang lain. Salah y
ang mengopy dong, misal saya hanya mengizinkan hanya X yang dicopy tapi kenapa yang lain ikutan dicopy," ungkap Djisman, usai sidang Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/12).Djisman Samosir merupakan pakar hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Badung, yang dihadirkan oleh pihak Ariel sebagai salah satu saksi ahli dalam persidangan. Ariel dalam hal ini, tidak bisa dijerat dengan UU KUH Pidana, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Anda datang ke saya untuk mengkopi X tapi ternyata diambil yang lain. Ternyata kan nggak sesuai dengan yang dia minta," tegasnya.
Saat dipertegas apakah Ariel tidak bersalah dalam kasus ini, Djisman tidak memberikan jawaban tegas, malainkan menyerahkan pada keputusan hakim.
"Kalau saya lihat dari dasar hukumnya, sebenarnya dia tidak ada kesalahan tapi putusannya tergantung majelis," tegasnya. "Saya tidak mengatakan itu (Ariel harus bebas), itu kewenangan hakim dibebaskan atau tidak tapi secara teoritis dia tidak melanggar undang-undang," pungkasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar